Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul
dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang
mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab
St. John
of Damascus (abad ke-7
Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical
philosophy).
Etika dimulai
bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan
kita. Kebutuhan
akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita
tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu
untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara
metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika
memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena
itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah
tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda
dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki
sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk
terhadap perbuatan manusia.
Etika terbagi
menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi
konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata
dalam bahasa Inggris "Profess",
yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια",
yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan
suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta
proses sertifikasi dan lisensi yang
khusus untuk bidang profesi tersebut.
Seseorang yang memiliki suatu profesi
tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga
digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir.
Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju
yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai
suatu profesi.
Kode etik
profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok
masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila
ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori
norma hukum. Kode Etik juga
dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau
tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Etika profesi juga tidak selalu berjalan mulus dalam
kenyataannya, tetapi terdapat juga permasalah yang timbul dalam pelanggaran
etika profesi yang menyebabkan dampak tragedi kepada masyarakat dan lingkungan
sekitar tersebut. Contoh salah satu
permasalahan/pelanggaran dalam kode etik dalam bidang IT adalah sebagai berikut.
1. Hacker dan Cracker
2. Denial Of Service Attack
3. Piracy
4. Fraud
5. Gambling
6. Pornography dan Paedophilia
7. Data Forgery
1. Hacker dan Cracker
Terminologi hacker muncul pada
awal tahun 1960an diantara para anggota organisasi mahasiswa Tech ModelRailroad
Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts Institute of
Technology ( MIT ). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis
perkembangan tehnologi computer dan mereka berkutat dengan sejumlah computer
mainframe.
Kata hacker pertama kalinya muncul dengan arti positif
untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang computer
yang lebih baik ketimbang yang telah dirancang bersama.
Menurut
Mansield, hacker didefinisikan sebagai seorang yang memiliki keinginan untuk
melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah system operasi dank ode
computer pengaman lainya tetapi tidak melakukan tindakan pengerusakan apapun
tidak mencuri uang atau informasi.
Sedangkan Cracker adalah sisi gelap
dari hacker dan memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi , melakukan
berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga mekumpuhkan seluruh system
computer. Penggolongan Hacker dan Cracker.
·
Recreational Hackers,
kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba
kekurang handalan system sekuritas suatu perusahaan.
·
Crackers/Criminal
Minded hackers, pelaku memiliki motifasi untuk mendapat keuntungan financial,
sabotase dan pengrusakan data, type kejahatan ini dapat dilakukan dengan
banyuan orang dalam.
·
Political Hackers,
aktifis politis (hactivist) melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web
untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk
menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya.
2. Denial of Service Attack
Didalam keamanan computer, Denial of Service Attack (DoS
Attack) adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya computer yang ada
tidak bisa digunakan oleh para pemakai.
Denial of Service Attack mempunyai dua format umum :
Denial of Service Attack mempunyai dua format umum :
·
Memaksa computer
computer korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat
komputernya seperti yang diharapkannya.
·
Menghalangi media
komunikasi antara para pemakai dan korba sehingga mereka tidak bisa lagi
berkomunikasi.
Denial of Service Attack ditandai oleh suatu usaha
eksplisit dengan penyerang untuk mencegah para pemakai memberi bantuan dari
penggunaan jasa tersebut.. Contoh :
·
Mencoba untuk “
membanjiri “ suatu jaringan, dengan demikian mencegah lalu lintas jaringan yang
ada.
·
Berusaha untuk
mengganggu koneksi antara dua mesin., dengan demikian mencegah akses kepada
suatu service.
·
Berusaha untuk
mencegah individu tertentu dari mengaksessuatu service.
·
Berusaha untuk
menggangu service kepada suatu orang atau system spesifik.
3. Pelanggaran Piracy
Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software) Contoh
: pembajakan software aplikasi ( Microsoft, lagu MP3,MP4, dll) Keuntungan :
biaya yang harus dikeluarkan user relative murah. Kerugian : merugikan pemilik
hak cipta ( royalti) Secara moral hal ini merupakan pencurian hak milik orang
lain Solusi : gunakan software aplikasi open source. Undang undang yang
melindungi HAKI : UU no 19 tahun 2002. Lima macam bentuk pembajakan perangkat
lunak :
·
Memasukan perangkat
lunak illegal ke harddisk.
·
Softlifting, pemakaian
lisensi melebihi kapasitas
·
Penjualan CDROM
illegal
·
Penyewaal perangkat
lunak illegal
·
Download illegal
Alasan pembajakan perangkat lunak :
·
Lebih murah ketimbang
membeli lisensi asli
·
Format digiyal
sehingga memudahkan untuk disalin kemedia lain.
·
Manusia cenderung
mencoba hal baru
·
Undang undang hak
cipta belum dilaksanakan dengan tegas
·
Kurangnya kesadaran
dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain
4. Fraud
Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan
mengeruk keuntungan yang sebesar besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan
adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang
fiktif. Melibatkan berbagai macam aktifitas yang berkaitan dengan kartu kredit.
5. Gambling
Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan
tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global. Dan kegiatan
ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan “tax heaven” seperti cyman
islands yang merupakan surga bagi money laundering. Jenis jenis online gambling
antara lain :
·
Online Casinos Pada
online casinos ini orang dapat bermain rolet, blackjack dll
·
Online Poker, Online
poker biasanya menawarkan texas hold’em, Omaha dll
·
Mobil gambling Merupakan
perjudian dengan menggunakan wereless device, seperti PDAs, Wereless tabled
PCs, berapa casini online dan poker onlinemenawarkan pilihan mobil. GPRS,GSM
data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan data atas nama perjudian
gesit tergantung , jenis perjudian di Indonesia yaitu SDSB.com,
jenis perjudian olah raga terlengkap di Indonesia dan Asia Tenggara.
6. Pornography dan Paedophilia
Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk
tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya dengan tujuan merusak
moral. Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong
kearah anak anak (child phornography)
7. Data Forgery
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen dokumen penting yang ada di internet. Dokumen dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless document dengan menggunakan media
internet. Kejadian ini biasanya diajukan untuk cokumen e-commerce.
Daftar Pustaka
Pokervita - Deposit Pulsa PKV | Judi Deposit Pulsa PKV | Deposit Via Pulsa | Deposit Via Pulsa PKV
BalasHapusKenapa Harus Daftar Di Pokervita Agen PKV Deposit Pulsa Pertama
karna di Pokervita memberikan rating kemenangan tertinggi
Dan yang tak ketinggalan Pokervita menerima deposit via pulsa loh!
Pokervita Menerima Deposit Via GO-PAY
deposit via Go-Pay
deposit via pulsa
judi ovo indonesia
bonus turnover terbesar
situs judi online terpercaya
bonus referral terbesar
poker depo pulsa
capsa depo pulsa
aduq deposit pulsa
domino deposit pulsa
deposit via telkomsel
deposit via xl
Whatsapp Daftar Deposit Pulsa Alfamart
Livechat PKV Deposit Pulsa