Farmasi (bahasa Inggris: pharmacy, bahasa Yunani: pharmacon, yang berarti: obat)
merupakan salah satu bidang profesional kesehatan yang merupakan kombinasi dari ilmu kesehatan dan ilmu kimia, yang mempunyai tanggung-jawab memastikan
efektivitas dan keamanan penggunaan obat. Ruang lingkup dari praktik farmasi
termasuk praktik farmasi tradisional seperti peracikan dan
penyediaan sediaan obat, serta pelayanan farmasi modern
yang berhubungan dengan layanan terhadap pasien
(patient care) di antaranya layanan klinik,
evaluasi efikasi dan keamanan
penggunaan obat, dan penyediaan informasi obat. Kata farmasi berasal dari kata
farma (pharma). Farma merupakan istilah yang dipakai pada tahun
1400
- 1600an. Institusi farmasi Eropa
pertama kali berdiri di Trier, Jerman, pada tahun 1241
dan tetap eksis sampai dengan sekarang.
Farmasis (apoteker)
merupakan gelar profesional dengan keahlian di bidang farmasi. Farmasis biasa
bertugas di institusi-institusi baik pemerintahan maupun swasta
seperti badan pengawas obat/makanan, rumah sakit, industri farmasi, industri obat tradisional, apotek, dan di berbagai sarana kesehatan.
Apoteker adalah
sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan
sumpah jabatan apoteker (berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009
tentang Pekerjaan Kefarmasian). Pendidikan apoteker dimulai dari pendidikan
sarjana (S-1), yang umumnya ditempuh selama empat tahun, ditambah satu tahun
untuk pendidikan profesi apoteker.
Apoteker di Indonesia bergabung dalam organisasi profesi
Apoteker yang disebut Ikatan Apoteker
Indonesia (IAI). Apoteker di Indonesia kurang diakui keberadaanya tidak
seperti halnya di negara lain. Banyak yang mengatakan kesejahteraan Apoteker
sekarang ini di Indonesia sangat memprihatinkan dibanding 10 tahun yang lalu.
Secara umum, pekerjaan kefarmasian yang dilakukan oleh
seorang apoteker adalah di bidang pengadaan, produksi, distribusi, dan
pelayanan sediaan farmasi. Apoteker dapat bekerja pada instansi pemerintah,
institusi pendidikan, industri farmasi/kosmetik/pangan/alat kesehatan, pedagang
besar farmasi, penyalur alat kesehatan, rumah sakit, apotek, dsb.
Seorang apoteker yang baru lulus juga disumpah seperti
dokter. Sumpah itu dimaksudkan agar seorang apoteker bersungguh-sungguh dalam
mengaplikasikan ilmu kefarmasiannya demi kebaikan manusia. Seorang apoteker
dilarang menggunakan pengetahuannya untuk merugikan orang lain. Nama gelar
kesarjanaan dan keprofesian seorang apoteker adalah S.Farm., Apt atau S.Si.,
Apt.
KODE ETIK APOTEKER INDONESIA
MUKADIMAH
Bahwasanya
seorang Apoteker di dalam menjalankan tugas kewajibannya serta dalam mengamalkan
keahliannya harus senantiasa mengharapkan bimbingan dan keridhaan Tuhan Yang
Maha Esa.
Apoteker di
dalam pengabdiannya serta dalam mengamalkan keahliannya selalu berpegang teguh
kepada sumpah/janji Apoteker.
Menyadari akan
hal tersebut Apoteker di dalam pengabdian profesinya berpedoman pada satu
ikatan moral yaitu :
KODE ETIK APOTEKER INDONESIA
BAB I
KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1
Seorang Apoteker
harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah / Janji Apoteker.
Pasal 2
Seorang Apoteker
harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik
Apoteker Indonesia.
Pasal 3
Seorang Apoteker
harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker Indonesia
serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam
melaksanakan kewajibannya.
Pasal 4
Seorang Apoteker
harus selalu aktif mengikuti perkembangan di bidang kesehatan pada umumnya dan
di bidang farmasi pada khususnya.
Pasal 5
Di dalam
menjalankan tugasnya Seorang Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari
keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan
kefarmasian.
Pasal 6
Seorang Apoteker
harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain.
Pasal 7
Seorang Apoteker harus menjadi sumber informasi
sesuai dengan profesinya.
Pasal 8
Seorang Apoteker harus aktif mengikuti perkembangan
peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang
farmasi pada khususnya.
BAB II
KEWAJIBAN
APOTEKER TERHADAP PASIEN
Pasal 9
Seorang Apoteker dalam melakukan praktik
kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat. menghormati hak azasi
pasien dan melindungi makhluk hidup insani.
BAB III
KEWAJIBAN
APOTEKER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal 10
Seorang Apoteker harus memperlakukan teman
Sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal 11
Sesama Apoteker harus selalu saling mengingatkan
dan saling menasehati untuk mematuhi ketentuan-ketentuan kode Etik.
Pasal 12
Seorang Apoteker harus mempergunakan setiap
kesempatan untuk meningkatkan
kerjasama yang baik sesama Apoteker di dalam
memelihara keluhuran martabat jabatan kefarmasian, serta mempertebal rasa
saling mempercayai di dalam menunaikan tugasnya.
BAB IV
KEWAJIBAN
APOTEKER TERHADAP
SEJAWAT PETUGAS
KESEHATAN LAIN
Pasal 13
Seorang Apoteker harus mempergunakan setiap
kesempatan untuk membangun dan meningkatkan hubungan profesi, saling mempercayai,
menghargai dan menghormati sejawat petugas kesehatan lain
Pasal 14
Seorang Apoteker hendaknya menjauhkan diri dari
tindakan atau perbuatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya
kepercayaan masyarakat kepada sejawat petugas kesehatan lain.
BAB V
PENUTUP
Pasal 15
Seorang Apoteker bersungguh-sungguh menghayati dan
mengamalkan kode etik Apoteker Indonesia dalam menjalankan tugas
kefarmasiannya sehari-hari. Jika seorang Apoteker baik dengan sengaja maupun
tak sengaja melanggar atau tidak mematuhi kode etik Apoteker Indonesia, maka
dia wajib mengakui dan menerima sanksi dari pemerintah, ikatan/organisasi
profesi farmasi yang menanganinya (IAI) dan mempertanggungjawabkannya kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 08 Desember 2009
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar