BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Peraturan merupakan suatu prosedur
yang harus ditaati khususnya peraturan dalam industri. Dalam perkembangan industri dewasa ini yang sangat pesat. Dengan adanya perkembangan di
dunia industri, maka akan menimbulkan persaingan yang ketat di antara pihak
indusri baik industri yang besar maupun
yang kecil. Akan tetapi
perusahaan-perusahaan tersebut tidak menyadari dampak yang akan timbulkan
akibat aktivitas-aktivitas yang ditimbulkan seperti polusi, keracunan,
kebisingan, hingga perusakan lingkungan. Sehingga perusahaan harus
memperhatikan sistem manajemen lingkungannya agar mengahsilakan produk yang
nantinya aman dan ramah lingkungan.
Pengetahuan lingkungan
mempelajari sistem manajemen lingkungan merupakan bagian integral dari sistem
manajemen perusahaan secara keseluruhan yang terdiri satu set
pengaturan-pengaturan secara sistematis yang meliputi struktur organisasi,
tanggung jawab, prosedur, proses, serta sumberdaya dalam upaya mewujudkan
kebijakan lingkungan yang telah digariskan oleh perusahaan. Oleh karena itu
perusahaan yang akan didirikan harus melakukan analisis dampak lingkungan.
Sehingga dalam analisis tersebut dapat diketahui sejauh mana perusahaan akan
berdampak terhadap lingkungan. Dalam mengelola
permasalahan lingkungan, perusahaan harus mempunyai acuan yang bisa dijadikan
standar untuk melakukan suatu sistem manajemen lingkungan, dalam hal ini telah
ada organisasi internasional di bidang standarisasi dengan nama Internasional
Organization for Standardizatian (ISO) dan telah mengeluarkan standar dalam
bidang pengelolaan lingkungan yang disebut ISO 14000.
BAB II
STUDI PUSTAKA
2.1
Evolusi Manajemen Lingkungan
Perkembangan standar manajemen lingkungan seiring dengan perumusan
Standar Internasional ISO seri 14000 untuk bidang manajemen lingkungan sejak 1993, maka Indonesia sebagai salah satu
negara yang aktif mengikuti perkembangan ISO
seri 14000 telah melakukan antisipasi terhadap diberlakukannya standar tersebut. Dalam mengantisipasi diberlakukannya standar ISO seri
14000, Indonesia sudah aktif memberikan tanggapan terhadap draf standar ISO sebelum ditetapkan menjadi Standar
Internasional.
Hal ini dilakukan dengan pembentukan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 oleh
Bapedal pada tahun 1995 untuk membahas
draf standar ISO tersebut sejak tahun 1995. Anggota Kelompok Kerja tersebut berasal dari berbagai kalangan,
baik Pemerintah, Swasta, Lembaga Swadaya
Masyarakat, maupun pakar pengelolaan lingkungan. Kementerian lingkungan hidup (Bapedal pada waktu itu) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) bekerjasama dengan Kelompok kerja nasional ISO 14000 dan berbagai stakeholders
sejak tahun 1995 mengkaji, menyebarkan informasi, dan melakukan serangkaian kegiatan
penelitian dan pengembangan penerapan
Sistem Manajemen Lingkungan.
Berdasarkan hasil pembahasan
dengan “stakeholders” di Indonesia,
Kementerian Lingkungan Hidup menyadari potensi penerapan Sistem Manajemen
Lingkungan bagi peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan, peningkatan peran
aktif pihak swasta dan promosi penerapan perangkat pengelolaan lingkungan
secara proaktif dan sukarela di Indonesia.
2.2
Perkembangan Standar Manajemen Lingkungan
Tahun 1996-1998, serangkaian seminar,
lokakarya, penelitian dan proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah
diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan
berbagai pihak. Dengan perannya sebagai fasilitator dalam pengembangan ISO
14000 di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup menyediakan
media bagi semua pihak yang berkepentingan untuk aktif dalam program
pengembangan standar ISO 14000, yaitu melalui Kelompok Kerja Nasional ISO 14000
(Pokjanas ISO 14000).
Kelompok kerja tersebut sampai
saat ini masih aktif dalam melaksanakan diskusi-diskusi membahas penerapan
standar ISO 14000. Sekretariat Pokjanas ISO 14000 tersebut difasilitasi oleh
Kementerian Lingkungan
Hidup. Asisten Deputi Urusan
Standarisasi dan Teknologi. Untuk menfasilitasi
penerapan standar ISO 14000 di Indonesia dan
mempermudah penerapan dilapangan serta untuk menyamakan persepsi mengenai
pelaksanaannya, maka Kementerian Lingkungan Hidup bekerjasama
dengan BSN telah melakukan adopsi terhadap beberapa Standar Internasional ISO
14000 menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI). Standar yang telah diadopsi
tersebut diantaranya:
1.
Sistem
Manajemen Lingkungan-Spesifikasi dengan Panduan Penggunaan (SNI 19-14001-1997)
2.
Sistem
Manajemen Lingkungan-Pedoman Umum Prinsip Sistem dan Teknik Pendukung (SNI19-14004-1997)
3.
Pedoman
Audit Lingkungan-Prinsip Umum (SNI 19-1410-1997)
4.
Pedoman
Untuk Pengauditan Lingkungan – Prosedur Audit – Pengauditan Sistem Manajemen Lingkungan (SNI 19-14011-1997)
5.
Pedoman
Audit untuk Lingkungan – Kriteria Kualifikasi untuk Auditor Lingkungan (SNI
19-14012-1997)
2.3
Gambaran Umum ISO 14000
ISO atau International
Organization For Standartization yang berkedudukan di Jenewa Swiss adalah
badan federasi internasional dari badan-badan standarisasi yang ada di 90
negara. Persetujuan internasional yang telah disepakati
bersama merupakan hasil utama dari badan internasional ini. ISO (International Standarisation Organisation)
adalah organisasi non-pemerintah dan bukan merupakan bagian dari PBB atau WTO (World Trade Organization) walaupun
Standar-standar yang dihasilkan merupakan rujukan bagi kedua organisasi
tersebut. Anggota ISO, terdiri dari 110 negara, tidak terdiri dari delegasi
pemerintah tetapi tersusun dari institusi standarisasi nasional sebanyak satu
wakil organisasi untuk setiap negara.
ISO 14000 adalah standar sistem pengelolaan lingkungan
yang dapat diterapkan pada bisnis apa pun, terlepas dari ukuran, lokasi atau
pendapatan. Tujuan dari standar adalah untuk mengurangi kerusakan lingkungan
yang disebabkan oleh bisnis dan untuk mengurangi polusi dan limbah yang
dihasilkan oleh bisnis. Versi terbaru ISO 14000 dirilis pada tahun 2004 oleh
Organisasi Internasional untuk Standarisasi (ISO) yang memiliki komite
perwakilan dari seluruh dunia.
ISO-14000 memiliki beberapa seri, yaitu :
1.
ISO 14001 : Sistem Manajemen
Lingkungan
2.
ISO 14010 –
14015 : Audit Lingkungan
3.
ISO 14020 –
14024 : Label Lingkungan
4.
ISO 14031 : Evaluasi Kinerja
Lingkungan
5.
ISO 14040 –
14044 : Assessment/Analisa
Berkelanjutan
6.
ISO 14060 : Aspek Lingkungan dari
Produk
Tujuan utama dari serangkaian norma-norma ISO 14000 adalah untuk
mempromosikan pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam
organisasi dan untuk menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat – misalnya
penggunaan biaya yang efektif, system-based, fleksibel dan sehingga
mencerminkan organisasi yang baik. ISO 14000 menawarkan guidance untuk memperkenalkan
dan mengadopsi sistem manajemen lingkungan berdasar pada praktek-praktek
terbaik, hampir sama di ISO 9000 pada sistem manajemen mutu yang sekarang
diterapkan secara luas. ISO 14000 ada untuk membantu organisasi meminimalkan
bagaimana operasi mereka berdampak negatif pada lingkungan. Struktur ini mirip
dengan ISO 9000 manajemen mutu dan keduanya dapat diimplementasikan
berdampingan. Agar suatu organisasi dapat dianugerahi sertifikat ISO 14001
mereka harus diaudit secara eksternal oleh badan audit yang telah terakreditasi.
Badan sertifikasi harus diakreditasi oleh ANSI-ASQ, Badan Akreditasi Nasional
di Amerika Serikat, atau Badan Akreditasi Nasional di Irlandia.
2.4
ISO 14000 di Indonesia
Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan
standar ISO 14000 dalam pengelolaan lingkungan di dunia industri. Seperti yang
disebutkan di atas bahwa negara Indonesia telah menerapkan standar ISO dari
tahun 1993. Hal ini terus dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan
Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000.
Berbagai program seminar dan penelitian mengenai ISO 14000 terus dikembangkan
di Indonesia. Pada tahun 1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian
dan proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian
Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Rangkaian kegiatan
tersebut dimaksudkan untuk menjadi investasi awal bagi penerapan ISO 14001 di
Indonesia dalam menumbuhkan sisi “demand” maupun “supply” menuju mekanisme
pasar yang wajar.
Perusahaan
perlu memiliki sistem pengelolaan lingkungan yang efisien and efektif. Hal ini
dikarenakan meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan,
semakin ketatnya peraturan-peraturan lingkungan dan tekanan dari pasar kepada
perusahaan-perusahaan mengenai komitmen terhadap lingkungan. Di dalam menguji
keandalan sistem para pemasoknya, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan
kajian atau audit lingkungan untuk menilai kinerja lingkungannya (atau yang
biasa disebut audit pihak kedua). Tetapi untuk menyakinkan bahwa sistem
perusahaan-perusahaan telah memenuhi dan secara terus menerus dapat memenuhi
persyaratan-persyaratan internasional ini maka banyak perusahaan perlu
melibatkan pihak independent sebagai penilai sistem mereka. Dari perspektif ini
maka muncullah badan-badan sertifikasi yang menjembatani antara kebutuhan calon
konsumen dengan para pemasok dalam masalah kinerja lingkungan.
Berdasarkan diskusi dengan berbagai pihak
berkepentingan di Indonesia, kementrian lingkungan hidup menyadari potensi
penerapan standar ISO 14000 bagi peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan
hidup Indonesia serta peningkatan peran serta dunia usaha untuk secara
pro-aktif mengelola lingkungan. Oleh karena itu, kementrian lingkungan hidup mendorong
dan memfasilitasi penerapan standar ISO 14000 di Indonesia. Berbagai seminar,
lokakarya, pelatihan tentang ISO 14000 telah dilaksanakan sejak tahun 1995,
yang dimaksudkan menjadi motor penggerak penerapan standar ISO 14000 di
Indonesia. Seiring dengan pertumbuhan populasi para praktisi dalam bidang
tersebut serta dengan pendekatan pemberdayaan pihak swasta yang kompeten, maka kementrian
lingkungan hidup mengharapkan agar peran motor penggerak penerapan standar ISO
14000 tersebut dilanjutkan oleh pihak swasta. Hal ini konsisten dengan latar
belakang pengembangan standar ISO 14000 yang dimotori oleh dunia usaha dan
didukung oleh para praktisi berpengalaman.
Terkait dengan komitmen memfasilitasi penerapan
standar ISO 14000 tersebut, kementrian lingkungan hidup pada saat ini mempunyai
unit kerja Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi. Fokus perhatian
yang diberikan adalah efektifitas penerapan sistem manajemen lingkungan, baik
yang dengan sertifikasi ISO 14001 maupun yang tidak.
2.5
Manfaat ISO 14000
ISO 14000 menawarkan guidance untuk memperkenalkan dan mengadopsi
sistem manajemen lingkungan berdasarkan pada praktek – praktek terbaik, hampir
sama di ISO 9000 pada sistem manajemen mutu yang sekarang diterapkan secara
luas. ISO 14000 ada untuk membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi
mereka berdampak negatif pada lingkungan. Sistem ini dapat diterapkan
berdampingan dengan ISO 9000. Manfaat dari ISO 14000 adalah :
a.
Pengelolaan lingkungan yang
lebih efektif dan efisien dalam organisasi
b.
Untuk menyediakan tools yang
berguna dan bermanfaat dan fleksibel sehingga mencerminkan organisasi yang baik.
c.
Dapat mengidanfikasi,
memperkirakan dan mengatasi resiko lingkungan yang mungkin timbul.
d.
Dapat menekan biaya produksi
dapat mengurangi kecelakan kerja, dapat memelihara hubungan baik dengan
masyarakat, pemerintah dan pihak – pihak yang peduli terhadap lingkungan.
e.
Memberi jaminan kepada konsumen
mengenai komitmen pihak manajemen puncak terhadap lingkungan.
f.
Dapat meningkat citra
perusahaan,meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperbesar pangsa pasar.
g.
Menunjukan ketaatan perusahaan
terhadap perundang – undangan yang berkaitan dengan lingkungan.
h.
Mempermudah memperoleh izin dan
akses kredit bank.
i.
Dapat meningkatakan motivasi para pekerja.
BAB
III
MIND MAP
1.1
Mind Map
ISO 14000 diharapkan mampu
menjadi panutan pada dunia industri dalam mengembangkan usahanya tentu dengan
memerhatikan juga faktor lingkungan. Hasil sisa proses produksi yang dibuang
oleh dunia industri belum tentu telah melakukan proses pengolahan hasil sisa
proses produksi menjadi lebih baik lagi. ISO 14000 memberikan edukasi kepada
perusahaan agar dapat melakukan pengolahan hasil sisa proses produksi supaya
tidak mencemari lingkungan yang terdapat dimasyarakat luas. ISO 14000 juga
menjadi pedoman bagi negara-negara berkembang dalam melindungi hasil
produksinya agar mendapat sertifikasi yang baik sehingga menjadi nilai tambah
untuk produk suatu perusahaan tersebut.
Dalam pengetahuan
lingkungan terdapat sub judul ISO 14000 untuk lebih mengenalkan kepada
mahasiswa betapa pentingnya peraturan yang dilakukan ISO 14000 dalam melindungi
lingkungan agar tidak tercemar oleh limbah hasil sisa proses produksi.
BAB IV
PEMBAHASAN DAN ANALISIS
4.1 Studi
Kasus
Industri berkembang pesat dalam hal ragam maupun jumlahnya di Indonesia.
Setiap industri mempunyai potensi untuk menimbulkan limbah yang dihasilkan dari
proses produksi. Limbah merupakan bahan bahan sisa yang dihasilkan dari suatu
kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri,
pertambangan, dan sebagainya. Bentuk limbah tersebut dapat berupa
gas dan debu,cair atau padat.Pemerintah mempunyai
standar tersendiri untuk menangani limbah. Menurut PP No. 18 Tahun 1999, maka
perlu dilakukan adanya pengelolaan limbah B3 untuk mencegah dan menanggulangi
kerusakan lingkungan. Meskipun demikian, tidak semua limbah industri merupakan limbah
B3, tetapi hanya sebagian saja. Kenyataannya, sebagai besar limbah B3 memang
berasal dari kegiatan industri dan harus ditangani secara khusus.
PT ABC adalah perusahaan yang bergerak
dibidang industri otomotif manufaktur. Perusahaan mempunyai salah satu visi dan
misi yaitu menciptakan produk yang aman dan ramah terhadap lingkungan. Oleh
karena itu untuk mengahasilkan suatu produk yang berkualitas tinggi aman dan
ramah lingkungan proses dalam manufaktur harus memiliki standart-standart yang
telah ditetapkan, guna untuk menjaga agar setiap proses berjalan dengan lancar.
Seksi MCA adalah salah satu seksi yang dengan ruang lingkup pekerjaan perakitan engine
sepeda motor. Mulai dari komponen-komponen engine dirakit menjadi satu-kesatuan engine. Seksi ini menghasilkan limbah bersifat berbahaya dan beracun
dari kegiatan proses produksi dan berpotensi menjadi pencemar bagi lingkungan jika
tidak dikelola dengan baik.
4.2 Analisis
Berdasarkan dari contoh kasus diatas tentang penanganan limbah berbahaya,
PT ABC membuat standar-standar untuk menghindari kerusakan lingkungan yang
terjadi akibat dari penanganan limbah yang tidak benar. Setelah diperoleh data
dari seluruh sumber limbah yang berpotensi menghasilkan limbah, kemudian
menentukan jenis limbah sesuai kategorinya, yaitu limbah bahan berbahaya & beracun
(B3) dan Limbah Non B3, yang masing-masing bisa dalam bentuk padat maupun
cairan, sebelum dilakukan penanganan nantinya. Berikut ini adalah dari
jenis-jenis limbah kategori limbah B3 dan limbah non B3:
1.
Limbah Cair
Non B3, semua limbah cair domestik dari toilet dibuang langsung ke dalam
saluran khusus menuju ke septictank. Sedangkan air buangan dari aktifitas
lainnya (misal pencucian peralatan, kendaraan dan lain-lainnya) dapat dialirkan
ke saluran air umum. Air sisa pencucian alat-alat (laboratorium, klinik, kuas
cat, kemasan bahan kimia dll) jika diperlukan dialirkan ke bak penampungan
sementara untuk di netralisasi sebelum di buang ke saluran air umum, pastikan
sebelum dibuang, PH nya berkisar antara 6 – 9.
2.
Limbah Padat
Non B3, Limbah padat non B3 dibagi menurut kategorinya menjadi :
a. Limbah padat organik (kardus, kertas, sarung,
tangan, majun, APD bekas, daun, kayu).
b. Non-organik (puing, plastik, karet, gelas/kaca)
dibuang pada tempat penampungan (tong sampah)
c. Limbah padat non B3, baik yang organic maupun non
organik dibuang ke tempat penampungan sementara atau bak sampah/limbah induk
sesuai dengan jenisnya masing-masing.
d. Pembuangan Limbah padat organik dan non-organik
selanjutnya diserahkan ke Dinas Kebersihan setempat.
e. Limbah padat logam berupa seng, besi, drum,
kaleng, pelat, tali, dibuang pada drum / bak sampah khusus untuk logam untuk
selanjutnya dibuang ke tempat pengumpul khusus sampah / limbah logam.
3.
Limbah Cair
B3
a. Limbah cair B3 dapat berupa cairan oli bekas, sisa
tumpahan bahan kimia dan limbah bahan kimia sisa analisa dari laboratorium
(misal dari fasilitas Asphalt Mixing Plan dan proyek lainnya) ditempatkan ke
dalam drum khusus yang telah diberi simbol dan label jenis limbah dan ditutup
rapat.
b. Setiap Unit Usaha / Unit Kerja membuat catatan
jumlah limbah B3 yang dihasilkan dan membuat bukti serah terima dengan Petugas
yang ditunjuk. Limbah B3 akan diserahkan kepada pihak yang mendapat ijin dari
Pemerintah tetapi tidak terbatas pada satu instansi saja, jika diperlukan.
4.
Limbah Padat
B3
Limbah
padat B3 berupa kemasan bekas bahan kimia, aki bekas, filter oli bekas,
pasir/majun/serbuk gergaji yang terkontaminasi bahan kimia/oli harus disimpan
ditempat kemasan/drum khusus dan dilengkapi dengan simbol dan label sebelum di
simpan sementara dan kemudian diserahkan ke pengumpul yang memiliki ijin
Tanya:
Erickson:
Hubungan BSN terhadap ISO 14000 ?
Rahmat Riyanto: Dimanakah peran ISO 14000 terhadap
dampak lingkungan yang terjadi pada lumpur lapindo ?
M. Hari Mardiansyah : Bagaimanakah audit yang
dilakukan untuk memberikan sertifikasi ISO kepada suatu perusahaan ?
Jawab:
BSN
merupakan badan yang melakukan sertifikasi nasional kepada suatu perusahaan
terkait dengan isu ISO 14000 yang ada pada perusahaan tersebut.
ISO 14000
pada pemerintah indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi
bencana yang terjadi terkait dengan lumpur lapindo namun memang hingga saat ini
upaya yang dilakukan memang belum menghasilkan yang maksimal.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.menlh.go.id/ekolabel-sml/sml/index.php, di akses pada tanggal 24 Maret 2013, 11:00 WIB
http://www.blogster.com/ayyunie/sejarah-dan-definisi-iso-240908095226, di akses pada tanggal 24 Maret 2013, 11:00 WIB
http://www.menlh.go.id/tanya-jawab-iso-14000/, di
akses pada tanggal 24 Maret 2013, 11:00 WIB
http://birohukum.pu.go.id/uploads/DPU/2011/Lamp1A-SE-PU12-2011.pdf, di akses pada tanggal 24 Maret 2013, 11:00 WIB
di akses pada tanggal 24 Maret 2013, 11:00 WIB
Makalah Pengetahuan Lingkungan Kelompok 8, ISO
14000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar