Rabu, 13 April 2011

Tanggung Jawab Negara Terhadap Rakyat


Sebagaimana seorang warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban, maka negara pun mempunyai hak dan kewajiban atas warga negaranya. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak warga negara terhadap negara.
Hak negara atau pemerintah meliputi:


1.      Menciptakan peraturan dan undang-undang yang dapat mewujudkan ketertiban dan keamanan bagi keseluruhan rakyat;
2.      Melakukan monopoli terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak;
3.      Memaksa setiap warga negara untuk taat pada hukum yang berlaku.  


Kewajiban negara atau pemerintah sebagaimana yang tersebut dalam tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945 dan kewajiban negara menurut undang-undang serta UUD meliputi:

1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2.      Memajukan kesejahteraan umum;
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial;
5.      Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agama dan kepercayaannya;
6.      Membiayai pendidikan, khususnya pendidikan dasar;
7.      Mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional;
8.      Memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran belanja negara dan belanja daerah;
9.      Memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia;
10.  Memajukan kebudayaan manusia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya;
11.  Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional;
12.  Menguasai cabang-cabang produksi terpenting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak;
13.  Menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat;
14.  Memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar;
15.  Mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan;
16.  Bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Tanggung jawab negara terhadap rakyat dapat dilihat dari beberapa pasal – pasal dalam undang – undang dasar 1945. Berikut merupakan beberapa pasal yang melandasi tanggung jawab negara terhadap rakyatnya :

Pasal 26
  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 27
  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 29
  1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Referensi :


http://id.wikisource.org/wiki/Undang_Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945/Naskah_asli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar