Rabu, 13 April 2011

Hak dan Kewajiban Warga Negara


Warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Dengan demikian, warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Dalam konteks Indonesia, hak warga negara terhadap negaranya telah diatur dalam Undang - undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak - hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Hak-hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain:

Tanggung Jawab Negara Terhadap Rakyat


Sebagaimana seorang warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban, maka negara pun mempunyai hak dan kewajiban atas warga negaranya. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak warga negara terhadap negara.
Hak negara atau pemerintah meliputi:

Siapa Warga Negara ?


Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.