Minggu, 15 Mei 2011

Hubungan Demokrasi dengan Rule Of Law


Rule of law adalah doktrin hukum yang muncul pada abad ke-19, seiring dengan negara konstitusi dan demikrasi. Rule of Law adalah konsep tentang common law, yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun di atas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by the law, bukan rule by the man.


Aturan hukum juga disebut supremasi hukum, berarti bahwa hukum diatas semua orang dan itu berlaku bagi semua orang. Apakah gubernur atau diatur, apakah penguasa atau dikuasai, tidak ada yang diatas hukum, tidak ada yang dibebaskan dari hukum, dan tidak ada yang dapat memberikan dispensasi untuk penerapan hukum.

Penegakan hukum adalah sebuah pepatah hukum umum sesuai dengan keputusan yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip – prinsip atau hukum yang dikenal, tanpa intervensi kebijaksanaan dalam aplikasi mereka. Peribahasa ini dimaksudkan sebagai pelindung terhadap pemerintahan yang sewenang – wenang. Kata “sewenang – wenang” (dari bahasa latin “penengah”) menandakan suatu keputusan yang dibuat di atas kebijaksanaan wasit, bukan menurut aturan hukum.

Secara umum, hukum adalah kumpulan aturan - aturan yang ditetapkan oleh negara dikenakan sanksi atau konsekuensi. Yang dominan adalah bahwa konsep “rule of law” mengatakan apa – apa tentang “justness” dari hukum itu sendiri, tetapi hanya bagaimana sistem hukum beroperasi. Sebagai konsekuensi dari ini, bangsa yang sangat tidak demokratis atau satu tanpa menghargai hak asasi manusia bisa eksis dengan “rule of law” sebuah situasi yang mungkin terjadi didalam beberapa diktator modern. “Aturan hukum” atau Rechssstaat mungkin kondisi yang diperlukan untuk demokrasi, tetapi bukan syara cukup.

Masyarakat madani (civil society) adalah kondisi suatu komunitas yang jauh dari monopoli kebenaran dan kekuasaan. Kebenaran dan kekuasaan adalah milik bersama. Setiap anggota masyarakat madani tidak bisa ditekan, ditakut-takuti, diganggu kebebasannya, semakin dijauhkan dari demokrasi, dan sejenisnya. Oleh karena itu, perjuangan menuju masyarakat madani pada hakikatnya merupakan proses panjang dan produk sejarah yang abadi, dan perjuangan melawan kezaliman dan dominasi para penguasa menjadi ciri utama masyarakat madani.


Seperti yang digunakan oleh World Justice Proyek non-profit organisasi-berkomitmen untuk memajukan supremasi hukum di sekitar di-aturan dunia hukum mengacu pada sistem berbasis aturan di mana empat berikut prinsip-prinsip universal yang dijunjung:
1.      Pemerintah dan pejabat dan agen yang bertanggung jawab di bawah hukum;
2.    Hukum yang jelas, dipublikasikan, stabil, adil, dan melindungi hak-hak dasar, termasuk keamanan orang dan harta benda;
3.      Proses di mana hukum yang berlaku, diberikan, dan ditegakkan dapat diakses, adil, dan efisien;
4.     Akses terhadap keadilan adalah disediakan oleh kompeten, independen, dan etis, pengacara Juri atau perwakilan, dan petugas yudisial yang jumlah cukup, memiliki sumber daya memadai, dan mencerminkan susunan masyarakat yang mereka layani. 

Para Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa mendefinisikan aturan hukum sebagai:
1.      Prinsip tata pemerintahan di mana semua orang, lembaga dan institusi, publik dan swasta, termasuk Negara itu sendiri, bertanggung jawab kepada hukum yang umum diberlakukan, sama-sama ditegakkan dan mandiri diputuskan, dan yang konsisten dengan norma-norma hak asasi manusia internasional dan standar. Hal ini membutuhkan, juga, langkah-langkah untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip supremasi hukum, kesetaraan di depan hukum, akuntabilitas terhadap hukum, keadilan dalam penerapan hukum, pemisahan kekuasaan, partisipasi dalam pengambilan keputusan, kepastian hukum, menghindari dari kesewenang-wenangan dan transparansi prosedural dan hukum.
2.      Majelis Umum telah mempertimbangkan aturan hukum sebagai agenda sejak tahun 1992, dengan minat baru sejak tahun 2006 dan telah mengadopsi resolusi pada tiga sesi terakhir. Dewan Keamanan telah mengadakan sejumlah perdebatan tematis tentang aturan hukum, dan mengadopsi resolusi yang menekankan pentingnya masalah ini dalam konteks perempuan, perdamaian dan keamanan, anak-anak dalam konflik bersenjata, dan perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata. The Peacebuilding Commission juga secara berkala ditujukan aturan masalah hukum sehubungan dengan negara-negara di agendanya.

Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
Bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,…karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan ”peri keadilan”;
“..kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, ”adil” dan makmur”.
“…untuk memajukan ”kesejahteraan umum”,…dan ”keadilan social”;
“…disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indoensia itu dalam suatu ”Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”;
”…kemanusiaan yang adil dan beradab”;
“…serta dengan mewujudkan suatu ”keadilan sosial” bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Operasional dari konsep Negara hukum Indonesia dituangkan dalam konstitusi Negara , yaitu UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara yang menempati posisi sebagai hukum tertinggi Negara dalam tertib hukum ( legaloder ) Indonesia. Di bawah UUD 1945 terdapat berbagai aturan hukum / peraturan perundang – undangan yang bersumber dan berdasarkan pada UUD 1945. Proses penegakan hukum di Indonesia dilakukan oleh lembaga – lembaga hukum yang terdiri dari :

1. Kepolisian
2. Kejaksaan
3. Komisi pemberantasan korupsi ( KPK )
4. Badan peradilan
     4.1 Mahkamah Agung ( MA )
     4.2 Mahkamah Konstitusi ( MK )

Demokrasi itu menunjang terciptanya negara hukum. Karena betapapun lemahnya struktur demokratis, karena di situ ada kebebasan untuk berpendapat dan mengkritik, maka pelanggaran hukum, penyelewengan hukum akan dikritik. Dengan demikian, kepastian hukum naik dan kemudian para hakim akan jadi lebih berani.

Indonesia dalam konteks kekinian yang memang mengalami masa transisi dari pemerintahan yang otoritarian menggunakan hukum untuk memenuhi kepentingan menuju demokrasi yang sebenarnya, perguliran ini dimulai dari pecahnya reformasi 98 dengan kekuatan massa rakyat dalam menumbangkan rezim yang otoritarian. Namun demokrasi yang di harapkan bisa benar terwujud justru malah kebabalasan karna tidak di imbangi dengan penerapan supremasi hukum yang tegas. Dari sisi demokrasi benar ada sedikit perbaikan dari sebelumnya terbukti warga negara diberikan kebebasan dalam menyampaikan pendapat, berserikat dan memproleh kesempatan yang sama sebagai warga negara untuk berkarya. Dari sisi hukum masih lemah dalam penerapannya hinggakan antara demokrasi yang diterapkan tidaka menjadi seimbang dengan ketegasan hukum, oleh karenanya terjadi kesenjangan. Elit-elit politik dengan kepentingan politiknya memanfaatkan kelemahn hukum dalam mewujudkan kepentingan-kepentingan pribadi dan golongan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar