Jumat, 13 April 2012

Hukum Industri di Negeri Kesatuan Republik Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN



1.1              Latar Belakang
Hukum dan proses pembangunan memiliki kaitan yang erat. Perancangan, perumusan dan analisis hukum memerlukan tools non hukum yang sifatnya multidisciplinary, seperti GIS, standardisasi, AMDAL, hukum pasar modal dan lain-lain. Untuk tercapainya keunggulan kompetitif suatu negara, maka sumber daya yang dimiliki seperti sumber daya alam, lingkungan, potensi  geografis dan lain-lain perlu dioptimalkan dan dikombinasikan dengan IPTEK, ketersediaan softlaw berupa perangkat peraturan yang memadai dan mendukung kondusivitas investasi, dengan tetap menjaga dan membangun kesadaran perlindungan lingkungan (environment conservatory awareness) demi tetap terjaganya konsep pembangunan industri yang berkelanjutan dalam perspektif global dan lokal.


Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Penimbunan Berikat jo. Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 1997 tentang penyempurnaan PP No. 33/1996; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 349/KMK.01/1999 tanggal 24 Juni 1999; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997; Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor SE-10/BC/1997 tanggal 18 Maret 1998.

Kawasan Berikat (KB) adalah suatu bangunan/kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, rancang bangun, rekayasa, penyortiran, pemeriksaan awal/akhir, pengepakan atas barang asal impor atau lokal yang hasilnya terutama untuk ekspor. Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) adalah badan hukum yang memiliki, penguasai, mengolah dan menyediakan sarana/prasarana guna keperluan pihak lain, berdasarkan persetujuan menyelenggarakan Kawasan Berikat. Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) adalah PT atau Koperasi yang melaksanakan usaha industri di Kawasan Berikat.

1.2       Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan berikut mencakup mengenai tujuan mempelajari hukum indonesia yang berada di negara kesatuan republik indonesia. Berikut adalah beberapa tujuan mempelajari hukum industri yang berada di negara kesatuan republik indonesia.
1.      Pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna.
2.      Adanya persaingan yang sehat.
3.      Tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
4.      Pembinaan dan pengembangan industri.

1.3       Sasaran
Hukum industri yang ada di negeri kesatuan republik indonesia sudah berjalan dengan baik namun masih perlu banyak pengawasan yang baik pada hukum industri di indonesia agar dapat berjalan dengan lebih baik lagi. Industri-industri yang berkembang diindonesia tersebut menjadi sasaran dalam penulisan makalah hukum industri berikut ini. Sasaran tersebut adalah industri yang berkembang sangat baik dengan hukum yang berada didalamnya yang mengatur aturan yang berada di dunia industri.






BAB II
PEMBAHASAN



2.1       Tujuan Hukum Industri
Pengertian tujuan tersebut adalah sebagaimana tertuang dalam kamus besar bahasa indonesia. Selanjutnya adalah kita kembali pada pengertian hukum. Pengertian hukum yang digunakan adalah sangat tergantung dari sudut pandang mana kita akan melihat hukum. Dalam artikel sebelumnya telah disebutkan berbagai macam definisi atau pengertian hukum menurut para pakar atau ahli hukum yang berbeda-beda tergantung pada aliran atau paham yang dianut oleh pakar hukum tersebut.

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Berdasarkan pengertian diatas, maka secara singkat dapat dikatakan bahwa tujuan hukum adalah “ arah atau sasaran yang hendak dicapai oleh sekumpulan peraturan yang mengatur kehidupan dalam masyarakat.

Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
a.       Bab I ketentuan umum
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1.      Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2.      Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3.      Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
1.      Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
2. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
3.  Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
5.     Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
1.      meningkatkan kemakmuran rakyat.
2.    meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3.   Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
4.  Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
5.    Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.
6. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
7. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
8.   Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.

Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
 
Kemudian dalam pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1.   Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2.   Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.

Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun 1984 Pengaturan industri fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembangunan industri dapat terwujud:
1.      Pengembangan industri yang baik, sehat, dan berhasil guna.
2.      Adanya persaingan yang sehat.
3.      Tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.

Pembinaan dan pengembangan industri dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi Para usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional. Maksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah, dan industri besar.
Mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa:
1.   Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
2. Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembangan industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
3.      Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
4.      Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.

Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana:
1.    Perusahaan industri wajib menyampaikan informasi secara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah.
2.      Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil.
3.      Ketentuan tentang bentuk, isi, dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.

Teknologi Industri, Desain Industri, Rancang Bangun, dan Perekayasaan Industri serta Standarisasi.
1.  Teknologi Industri Mengeni teknologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan teknologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan. Apabila teknologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan teknologi yang tepat guna (berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984).
2.    Desain Produk Industri Berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desain-desain baru.
3. Rancang Bangun dan Perekayasaan Yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri (berkaitan dengan pasal 18 UU no5 tahun1984).
4.    Standar Bahan Baku dan Hasil Industri Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenangan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.


Wilayah industri Wilayah pusat pertumbuhan industri. Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembangunan industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah (pasal 20 dalam uu ini).
Industri Dalam hubungannya Dengan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
1.  Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
2.   Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
3.      Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.

Penyerahan Kewenangan dan Urusan Tentang Industri Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri diatur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini penting guna menghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah (terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984). Ketentuan pidana Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun 1984.

2.2       Hubungan Perusahaan terhadap Hukum Industri
 Resource-based industry adalah industri yang bertumpu kepada kekayaan alam atau sumber daya yang ada pada suatu negara. Sumber daya tersebut ada yang bersifat terbarukan (renewable resources dan ada yang bersifat tidak terbarukan (non renewable resources). Contoh-contoh industri yang bertumpu pada sumber daya antara lain adalah yang bergerak di bidang pertambangan, kehutanan dan perikanan. Resource-based industry memiliki setidak-tidaknya dua ciri dasar yaitu :
  1. Industri tersebut adalah bersifat jangka panjang, padat modal
  2. Industri tersebut rawan terhadap kerusakan lingkungan
       Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah sebagai pemegang mandat dan amanat demokrasi mengemban tugas yang harus dapat mengotimalkan ketiga simpul berikut :
  1. Menjaga iklim investasi yang kondusif
  2. Menjaga keseimbangan dan kepentingan masyarakat lokal, regional dan nasional
  3. Membuka peluang usaha untuk tetap sustainabel dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
       Untuk dapat mengemban tugas dan tanggung jawab di atas maka dari sisi Perundang-undangan Pemerintah perlu mempersiapkan peraturan yang terkait dengan :
  1. Pokok-pokok industri
  2. Pengelolaan lingkungan hidup
  3. Mekanisme penyelesaian sengketa baik melalui litigasi atau alternative dispute resolution
       Sebagai host government yang bertanggungjawab, Pemerintah juga harus mampu melindungi modal asing yang masuk di negaranya, tanpa harus memberikan pemihakan berlebihan kepada modal asing yang membuat masyarakat sekitar teralineasi, terpinggirkan dan teralineasi. Keseimbangan yang demikianlah diharapkan dari Pemerintah sebagai fasilitator dalam perekonomian Nasional. Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir berikut :
  1. Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
  2. Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
  3. Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
  4. Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
  5. Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
  6. Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi.

2.3       Hubungan Karyawan terhadap Hukum Industri
           Amdal dalam sistem Perijinan Dalam Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolalan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa AMDAL atau Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan;AMDAL dalam sistem perijinan merupakan pendekatan dalam sistem perizinan industri yang bersifat kompleks. Ruang lingkup dan cakupan AMDAL meliputi:
1.      Sistem pelaporan sebagai sarana pemantauan kinerja kegiatan.
2.      Pemantauan oleh perusahaan, instansi Pemerintahdan masyarakat.
3.      Laporan berkala sebagai alat evaluasi kinerja perusahaan kepada stakeholders.
4.      Laporan dan tanggungjawab publik.
5.      Compliance monitoring dan pengembangan kebijakan.

Terhadap jenis usaha tertentu hanya akan diberikan izin usaha apabila telah melewati dan memperoleh persyaratan AMDAL. Persyaratan tersebut mengandung sejumlah standar yang dapat diuji secara ilmiah dan harus dimonitor secara berkala pelaksanaannya. Dari analisis cost benefit, AMDAL sebaiknya tidak semata-mata dipandang sebagai cost dan kerumitan birokrasi, tetapi juga adalah merupakan asset karena penataan dan pengelolaan lingkungan yang baik akan menjamin dapat beroperasinya secara sustainabel suatu Perusahaan untuk jangka panjang. Sedangkan apabila ada pelanggaran yang signifikan, selain izin usaha dapat dicabut, secara pidana dapat dikenai tuntutan perusakan lingkungan, dan secara perdata sesuai pasal 35 dapat dikenai strict liability dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup






BAB III
PENUTUP



3.1       Kesimpulan
Dari semua pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa hukum industri di indonesia sangat luas dalam implementasinya terhadap industri-industri yang terdapat di indonesia, namun begitu hukum industri yang sudah berjalan sudah cukup baik. Berikut beberapa kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan hukum industri di indonesia.
Pemerintah dalam mengupayakan peyempurnaan rancangan undang-undang perindustrian dinlai sangat baik. Penyempurnaan Undang-Undang Perindustrian bertujuan untuk membuat perangkat peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan tuntutan zaman, yang diharapkan akan lebih mampu mendinamisasikan tumbuh-majunya industri nasional di era globalisasi ekonomi tanpa mengorbankan kepentingan nasional serta ciri budaya dan harga-diri bangsa, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, sekaligus mengakomodasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah. Terlebih jika penerapan hukum industri di Indonesia terus konsisten dan tidak keluar dari jalur yang telah ditetapkan.




                
DAFTAR PUSTAKA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar